Kewajiban Royalti Bagi Para Mitra Pelisensi
Bogor (6/2) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian pada periode hari ke-5 pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi Kinerja Lisensi 2025/2026 pada PT. Horti Agro Makro yang melisensikan 3 varietas kentang hasil BRMP Tanaman Sayuran hari ini dievaluasi kinerja penjualannya. BRMP Tanaman Sayuran selaku pemilik invensi varietas saat ini sudah melepas perlindungan PVT dari 3 varietas kentang yang dilisensikan oleh PT. Horti Agro Makro. 3 Varietas yang telah dicabut perlindungan PVTnya adalah varietas kentang Medians, varietas kentang Ventury Agri Horti, dan varietas kentang Golden Agri Horti. Diperiode bahwa persediaan masih belum seluruhnya dilakukan penjualan, maka bagi mitra pelisensi kentang ini tetap diwajibkan melaporkan seluruh penjualannya dan diperhitungkan sebagai kewajiban pembayaran royalti, jelas Nuning.
Kondisi kewajiban royalti yang tetap diberlakukan ini disanggupi oleh mitra PT. Horti Agro Makro yang dihadiri oleh Direktur PT. Horti Agro Makro yaitu Bapak Khudori. Diungkapkan Nuning, bahwa usulan pencabutan perlindungan PVT ini juga atas evaluasi bahwa produksi benih kentang dari mitra ini sampai dengan saat ini hanya diberikan mitra kepada plasmanya, padahal kebutuhan petani jauh lebih banyak. Dan artinya kondisi menekan impor benih kentang belum dapat terlaksana, padahal sudah 3 varietas dilisensikan kepada mitra, jelas Nuning lagi.
Juniarti P. Sahat, M.Si yang hadir mewakili BRMP Tansa mengoreksi apa yang dilakukan oleh mitra pelisensi atas kondisi penyaluran planlet yang dilakukan mitra. Ia mengingatkan bahwa BRMP Tansa dapat diarahkan apabila ada dari mitra penelitian misalnya mahasiswa mengajukan pembelian planlet, jelasnya. Lalu mengenai pencabutan PVT dari ke-3 varietas disebutkan bahwa nanti ketika sudah tuntas sebagai mitra pelisensi, pihaknya juga membuka peluang untuk PT. Horti Agro Makro untuk menjadi mitra delegasinya dalam memproduksi benih kentang tersebut, jelasnya. Pihak BRMP Tansa meyakini bahwa dengan pengalaman PT. Horti Agro Makro pernah melisensi maka hampir dapat diyakinkan jika akan mendapat kemudahan dalam memproduksi benih kentang walaupun sebagai mitra delegasi. Berbeda dengan mitra pelisensi, mitra delegasi tidak ada kewajiban royalti yang menyertai, demikian Miyike menambahkan diakhir pelaksanaan Pemantauan dan Verifikasi dengan PT. Horti Agro Makro.